MONITORING DAN EVALUASI DANA DESA & ALOKASI DANA PERIMBANGAN DESA TAHAP II
DESA SARIMAHI KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa dan Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahap II di Desa Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program pembangunan desa agar berjalan sesuai dengan perencanaan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan Dana Desa dan Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahap II telah dilaksanakan secara tepat sasaran, efektif, dan efisien dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat Desa Sarimahi. Monitoring dan evaluasi dilakukan melalui peninjauan administrasi, realisasi fisik kegiatan, serta kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Melalui kegiatan Monev ini, tim pelaksana bersama Pemerintah Desa Sarimahi melakukan evaluasi terhadap capaian program, mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan, serta memberikan masukan dan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa ke depannya. Proses ini juga menjadi sarana pembinaan agar tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Perimbangan Desa semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Diharapkan, hasil dari Monitoring dan Evaluasi Dana Desa dan Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahap II ini dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, sehingga seluruh program dan kegiatan yang didanai mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat serta mendukung terwujudnya pembangunan Desa Sarimahi yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.