SOSIALISASI IMPLEMENTASI PMK 81 TAHUN 2025 & PERMENDESA 16 TAHUN 2025
TENTANG FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026
DESA SARIMAHI KECAMATAN CIPARAY KABUPATEN BANDUNG

Sosialisasi Implementasi PMK Nomor 81 Tahun 2025 dan Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pemahaman aparatur desa dan pemangku kepentingan terhadap kebijakan terbaru pemerintah dalam pengelolaan dan pemanfaatan Dana Desa.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai arah kebijakan, prioritas, serta ketentuan teknis penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagaimana diatur dalam PMK 81 Tahun 2025 dan Permendesa 16 Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa memiliki pemahaman yang sama sehingga kebijakan dapat diimplementasikan secara tepat, efektif, dan sesuai regulasi.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan berbagai fokus penggunaan Dana Desa, termasuk dukungan terhadap pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, penguatan ekonomi desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta program-program prioritas nasional yang harus diakomodasi dalam perencanaan desa. Diskusi dan pemaparan materi menjadi sarana strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat sinergi antara Pemerintah Desa Sarimahi dengan BPD dan unsur terkait lainnya.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi implementasi regulasi ini, Pemerintah Desa Sarimahi berkomitmen untuk mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Diharapkan, kebijakan fokus penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat diwujudkan melalui program dan kegiatan yang tepat sasaran serta mampu mendorong pembangunan Desa Sarimahi yang berkelanjutan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.